Tak ada yang patut terucap melainkan puji syukur Allah SWT yang telah melimpahkan taufiq, hidayah, serta maunahnya sehingga kami dapat menyelesaikan makalah ini dengan tepat waktu. Sholawat serta salam semoga tetap tercurahkan kepada junjungan kita Nabi Muhammad SAW yang telah menunjukkan jalan-jalan yang di ridhoi Allah SWT, semoga kita semua mendapatkan syafaatnya nanti di yaumil qiyamah, amin.
Selanjutnya kami ucapkan terima kasih kepada orang tua yang selalu mendukung kelancaran tugas kami, dan kepada dosen pengampu mata kuliah fiqih ibadah yang telah memberikan arahan dan bimbingan dalam pembuatan makalah ini, serta kepa anggota 3 yang selalu kompak dan konsisten dalam penyelesaian tugas makalah ini. Makalah ini dibuat untuk memenuhi salah satu tugas kelompok mata kuliah fiqih ibadah dan dipresentasikan dalam pembelajaran di kelas. Makalah ini dianjurkan untuk dibaca oleh semua mahasiswa dan mahasiswi pada umumnya sebagai penambah ilmu pengetahuan tentang fiqih ibadah khususnya tentang bab air di dalam bersuci.
Akhirnya penulis sampaikan terima kasih atas perhatiannya, dan penulis berharap semoga makalah ini bermanfaat bagi tim penulis khususnya dan pembaca yang budiman pada umumnya. Tak ada gading yang tak retak itulah adanya isi makalah ini, dan tiada manusia yang sempurna karena kesempurnaan hanyalah milik Allah SWT semata itulah adanya tim penulis yang membuat makalah ini, jadi kami mohon maaf yang sebesar-besarnya apabila ada kekurang sesuain dengan isi makalah ini, dan kami memohon dengan segala kerendahan hati, saran-saran dan kritik yang konstruksif sangat kami harapkan guna untuk peningkatan pembuatan makalah pada tugas yang lain dan pada waktu mendatang.
Malang, 18 Maret2013
Tim Penulis
BAB
II
PEMBAHASAN
2.1 Pembagian air yang dapat digunakan untuk
bersuci
1. Air hujan
Adalah air yang berwujud cairan yang turun dari langit
berbeda dengan salju dan embun.Air
hujan yang turun dari langit hukumnya adalah suci. Bisa digunakan untuk berwudhu,
mandi atau membersihkan najis pada suatu benda. Meski pun di zaman sekarang ini
air hujan sudah banyak tercemar dan mengandung asam yang tinggi, namun hukumnya
tidak berubah, sebab kerusakan pada air hujan diakibatkan oleh polusi dan
pencemaran ulah tangan manusia dan zat-zat yang mencemarinya itu bukan termasuk
najis. Ketika air dari bumi menguap naik ke langit, maka sebenarnya uap atau
titik-titik air itu bersih dan suci. Meskipun sumbernya dari air yang tercemar,
kotor atau najis.
Sebab
ketika disinari matahari, yang naik ke atas adalah uapnya yang merupakan proses
pemisahan antara air dengan zat-zat lain yang mencemarinya. Lalu air itu turun
kembali ke bumi sebagai tetes air yang sudah mengalami proses penyulingan
alami. Jadi air itu sudah menjadi suci kembali lewat proses itu. Hanya saja
udara kota yang tercemar dengan asap industri, kendaraan bermotor dan
pembakaran lainnya memenuhi langit kita. Ketika tetes air hujan itu turun,
terlarut kembalilah semua kandungan polusi itu di angkasa.
Namun
meski demikian, dilihat dari sisi syariah dan hukum air, air hujan itu tetap
suci dan mensucikan. Sebab polusi yang naik ke udara itu pada hakikatnya bukan
termasuk barang yang najis. Meski bersifat racun dan berbahaya untuk kesehatan,
namun selama bukan termasuk najis sesuai kaidah syariah, tercampurnya air hujan
dengan polusi udara tidaklah membuat air hujan itu berubah hukumnya sebagai air
yang suci dan mensucikan.
Apalagi
polusi udara itu masih terbatas pada wilayah tertentu saja seperti perkotaan
yang penuh dengan polusi udara. Di banyak tempat di muka bumi ini, masih banyak
langit yang biru dan bersih sehingga air hujan yang turun di wilayah itu masih
sehat.
Dalilnya yaitu:
Artinya:
“Dan Allah
menurunkan kepadamu hujan dari langit untuk mensucikan kamu dengan hujan itu”.(1)
(Al-Anfal :11)
2
Adapun
dari dalil diatas dapat kita simpulkan bahwasannya air hujan itu dapat
digunakan untuk bersuci, air hujan merupakan anugrah Allah swt yang diturunkan
dari langit, yang dapat digunakan untuk bersuci dan air ini tergolong air
mutlaq (air suci mensucikan).
2. Air Laut
Adalah Air yang berada di laut atau air yang keluar dari
bumi. Air laut merupakan air yang suci dan juga mensucikan. Sehingga boleh
digunakan untuk berwudhu, mandi janabah ataupun untuk membersihkan diri dari
buang kotoran (istinja`). Termasuk juga untuk mensucikan barang, badan dan
pakaian yang terkena najis. Meski pun rasa air laut itu asin karena kandungan
garamnya yang tinggi, namun hukumnya sama dengan air hujan, air embun atau pun
salju. Bisa digunakan untuk mensucikan. Sebelumnya para shahabat Rasulullah SAW
tidak mengetahui hukum air laut itu, sehingga ketika ada dari mereka yang
berlayar di tengah laut dan bekal air yang mereka bawa hanya cukup untuk keperluan
minum, mereka berijtihad untuk berwudhu` menggunakan air laut.
Sesampainya kembali ke daratan, mereka langsung bertanya kepada Rasulullah SAW tentang hukum menggunakan air laut sebagai media untuk berwudhu`. Lalu Rasulullah SAW menjawab bahwa air laut itu suci dan bahkan bangkainya pun suci juga.
Sesampainya kembali ke daratan, mereka langsung bertanya kepada Rasulullah SAW tentang hukum menggunakan air laut sebagai media untuk berwudhu`. Lalu Rasulullah SAW menjawab bahwa air laut itu suci dan bahkan bangkainya pun suci juga.
Hadits
riwayat Abu Hurairah رضي الله عنه, Dia berkata bahwa seorang laki-laki
bertanya kepada Rasulullah, "Ya Rasulullah, kami pernah berlayar di lautan
dan membawa sedikit air. Jika berwudlu dengannya, kami akan kehausan. Bolehkah
kami berwudlu dengan air laut?" Rasulullah SAW bersabda,
ﻫﻮﺍﻠﻄﻬﻮﺮﻣﺎؤہﺍﻠﺤﻞﻣﻴﺘﺘﻪ
Artinya:”Laut
itu suci airnya dan halal bangkainya”.(2)(HR. At-Turmudzi)
At-
Turmudzi berkata: “ Derajat hadist ini adalah adist shohih”. Berdasarkan hadist
tersebut air laut dapat digunakan untuk bersuci, tidak hanya itu bahkan bangkai
yang ada di dalamnya itu halal, halal bangkainya maksudnya dimakan binatang
yang ada didalamnya, seperti ikan atau selainnya tanpa harus disembelih secara syar’i.
______________________________________
(1)Abu Sujak, Tadzhib hlm:
8
(2)Abu Sujak, Tadzhib hlm:
8
3. Air Sungai
Adalah air yang berada disungai atau
merupakan air yang keluar dari bumi.Air sungai itu pada dasarnya suci, karena
dianggap sama karakternya dengan air sumur atau mata air. Sejak dahulu umat
Islam terbiasa mandi, wudhu` atau membersihkan najis termasuk beristinja dengan
air sungai. Namun seiring dengan terjadinya perusakan lingkungan yang tidak
terbendung lagi, terutama di kota-kota besar, air sungai itu tercemar berat
dengan limbah beracun yang meski secara hukum barangkali tidak mengandung
najis, namun air yang tercemar dengan logam berat itu sangat membahayakan
kesehatan.
Maka
sebaiknya kita tidak menggunakan air itu karena memberikan madharrat yang lebih
besar. Selain itu seringkali air itu sangat tercemar berat dengan limbah
ternak, limbah wc atau bahkan orang-orang buang hajat di dalam sungai. Sehingga
lama-kelamaan air sungai berubah warna, bau dan rasanya. Maka bisa jadi air itu
menjadi najis meski jumlahnya banyak.
Sebab
meskipun jumlahnya banyak, tetapi seiring dengan proses pencemaran yang terus
menerus sehingga merubah rasa, warna dan aroma yang membuat najis itu terasa
dominan sekali dalam air sungai, jelaslah air itu menjadi najis. Maka tidak
syah bila digunakan untuk wudhu`, mandi atau membersihkan najis. Namun hal itu
bila benar-benar terasa rasa, aroma dan warnanya berubah seperti bau najis.
Namun
umumnya hal itu tidak terjadi pada air laut, sebab jumlah air laut jauh lebih
banyak meskipun pencemaran air laut pun sudah lumayan parah dan terkadang
menimbulkan bau busuk pada pantai-pantai yang jorok.
Dalil yang
menjelaskan air sungai tersebut yaitu:
مَثَلُ
الصَّلَوَاتِ الْخَمْسِ كَمَثَلِ نَهْرٍ جَارٍ غَمْرٍ عَلَى بَابِ أَحَدِكُمْ
يَغْتَسِلُ مِنْهُ كُلَّ يَوْمٍ خَمْسَ مَرَّاتٍ
Artinya: “Permisalan
sholat 5 waktu adalah seperti sungai mengalir yang deras di depan pintu rumah
kalian yang dipakai mandi 5 kali sehari”. (H.R Muslim)
Dari hadist diatas,dijelaskan bahwa
air sungai dimisalkan sholat 5 waktu , yang mana sebelum mengerjakan sholat itu
hendaknya untuk bersuci dulu dan salah satunya boleh bersuci menggunakan air
sungai. Oleh karena itu air sungai termasuk air suci mensucikan yang suci untuk
digunakan bersuci.
4. Air Salju
Adalah Air yang jatuh dari awan yang telah membeku
menjadi padat dan seperti hujan.Salju sebenarnya hampir sama dengan hujan,
yaitu sama-sama air yang turun dari langit. Hanya saja kondisi suhu udara yang
membuatnya menjadi butir-butir salju yang intinya adalah air juga namun membeku
dan jatuh sebagai salju. Hukumnya tentu saja sama dengan hukum air hujan, sebab
keduanya mengalami proses yang mirip kecuali pada bentuk akhirnya saja.Seorang
muslim bisa menggunakan salju yang turun dari langit atau salju yang sudah ada
di tanah sebagai media untuk bersuci, baik wudhu`, mandi atau lainnya.
Tentu
saja harus diperhatikan suhunya agar tidak menjadi sumber penyakit. Ada hadits
Rasulullah SAW yang menjelaskan tentang kedudukan salju, kesuciannya dan juga
fungsinya sebagai media mensucian. Di dalam doa iftitah setiap shalat, salah
satu versinya menyebutkan bahwa kita meminta kepada Allah SWT agar disucikan
dari dosa dengan air, salju dan embun.
5. Air Embun
Adalah uap air yang mengalami proses
pengembunan proses berubahnya gas menjadi cairan.Embun juga bagian dari air
yang turun dari langit, meski bukan berbentuk air hujan yang turun deras. Embun
lebih merupakan tetes-tetes air yang akan terlihat banyak di hamparan kedaunan
pada pagi hari. Maka tetes embun yang ada pada dedaunan atau pada barang yang
suci, bisa digunakan untuk mensucikan, baik untuk berwudhu, mandi, atau
menghilangkan najis.
Artinya: “Dan Allah menurunkan kepadamu hujan dari langit untuk mensucikan kamu dengan hujan itu”. (Al-Anfal :11)
Hadits riwayat Abu Hurairah رضي الله عنه,
Dia berkata bahwa seorang laki-laki bertanya kepada Rasulullah, "Ya
Rasulullah, kami pernah berlayar di lautan dan membawa sedikit air. Jika
berwudlu dengannya, kami akan kehausan. Bolehkah kami berwudlu dengan air
laut?" Rasulullah SAW bersabda,
ﻫﻮﺍﻠﻄﻬﻮﺮﻣﺎؤہﺍﻠﺤﻞﻣﻴﺘﺘﻪ
Artinya:”Laut itu suci airnya dan halal
bangkainya”.(HR. Imam Hadits yang lima)
At-Tirmidzi berkata,"Derajat hadits ini
adalah hasan shahih".
Halal bangkainya artinya adalahboleh dimakan binatang yang mati di dalamnya, seperti ikan dan selainya, tanpa harus disembelih secara syar'i.
Halal bangkainya artinya adalahboleh dimakan binatang yang mati di dalamnya, seperti ikan dan selainya, tanpa harus disembelih secara syar'i.
Dalil yang
menjelaskan air salju dan air embun dapat digunakan untuk bersuci yaitu:
Hadits an-Nasai
أَخْبَرَنَا
إِسْحَقُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ قَالَ أَنْبَأَنَا جَرِيرٌ عَنْ هِشَامِ بْنِ عُرْوَةَ
عَنْ أَبِيهِ عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ اللَّهُمَّ اغْسِلْ خَطَايَايَ بِمَاءِ الثَّلْجِ
وَالْبَرَدِ وَنَقِّ قَلْبِي مِنْ الْخَطَايَا كَمَا نَقَّيْتَ الثَّوْبَ
الْأَبْيَضَ مِنْ الدَّنَسِ
Artinya: “Ya Allah
bersihkanlah kesalahanku dgn air salju & air embun & sucikan hatiku”(3).
Hadits an-Nasai
أَخْبَرَنَا
عَلِيُّ بْنُ حُجْرٍ قَالَ أَنْبَأَنَا جَرِيرٌ عَنْ عُمَارَةَ بْنِ الْقَعْقَاعِ
عَنْ أَبِي زُرْعَةَ بْنِ عَمْرِو بْنِ جَرِيرٍ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ كَانَ
رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ اللَّهُمَّ اغْسِلْنِي
مِنْ خَطَايَايَ بِالثَّلْجِ وَالْمَاءِ وَالْبَرَدِ
Artinya: “Ya Allah
bersihkanlah kesalahanku dengan air salju dan air embun”(4).
Abu Huroiroh ra
berkata tentang doa iftitah Rosululloh saw:
”اللَّهُمَّ باعِدْ بَيني وَبَيْنَ خَطايايَ كَما باعَدْتَ بَيْنَ
المَشْرِقِ وَالمَغْرِبِ، اللَّهُمَّ نَقِّني مِنْ خَطايايَ كَما يُنَقَّى
الثَّوْبُ الأَبْيَضُ مِنَ الدَّنَسِ، اللّهُـمَّ اغْسِلْني مِنْ خَطايايَ، بِالثَّلْجِ
وَالمـاءِ وَالْبَرَدِ.
Artinya: “Ya Alloh
jauhkanlah antara aku dengan kesalahan-kesalahan sebagaimana engkau jauhkan
antara timur dan barat. Ya Alloh sucikanlah aku dari segala kesalahan
sebagaimana disucikannya baju putih dari kotoran. Ya Alloh cucilah kesalahanku
dengan air, air salju dan air embun"(5). (HR. Bukhori dan
Muslim)
Hadist-hadist
diatas menjelaskan bahwasannya air salju dan air embun itu sama-sama turun dari
langit bedanya kalau air salju itu turun ketika musim tertentu sedangkan air
embun itu setiap hari turun, oleh karena itu, semua air yang turun dari langit
itu dapat digunakan untuk bersuci.
6. Air Sumur
Adalah air yang berada di sebuah sumber yang digali.
Air ini termasuk air suci dan mensucikan. Sebab air itu keluar dari tanah yang
telah melakukan pensucian. Kita bisa memanfaatkan air-air itu untuk wudhu,
mandi atau mensucikan diri, pakaian dan barang dari najis. Dalil tentang
sucinya air sumur atau mata air adalah hadits tentang sumur Bidho`ah yang
terletak di kota Madinah.
Dalilnya:
Dari Abi Said
Al-Khudhri ra berkata bahwa seorang bertanya, `Ya Rasulullah, Apakah kami boleh
berwudhu` dari sumur Budho`ah?, padahal sumur itu yang digunakan oleh wanita
yang haidh, dibuang ke dalamnya daging anjing dan benda yang busuk. Rasulullah
SAW menjawab, `Air itu suci dan tidak dinajiskan oleh sesuatu`(6). (HR Abu Daud,
At-Tirmizy , An-Nasai , Ahmad, Al-Imam Asy-Syafi`i).
7. Air Sumber (Mata
Air)
Adalah suatu titik dimana air tanah
mengalir dipermukaan tanah. Mata air termasuk air yang suci dan mensucikan.
Sebab air itu hampir sama dengan air sumur yang keluar dari tanah yang telah
melakukan pensucian. Kita bisa memanfaatkan air-air itu untuk wudhu, mandi atau
mensucikan diri, pakaian dan barang dari najis.
Dalilnya sama dengan
dalilnya air sumur.
________________________________________
(3)Hadist Nasai(Al-Ma’:
331)
(4)Hadist Nasai (Al-Ma’:
332)
(5)HR. Bukrori: 181 dan
Muslim: 419
(6)HR Abu Daud 66,
At-Tirmizy 66, An-Nasai 325, Ahmad3/31-87, Al-Imam Asy-Syafi`i 35
2.2 Macam-macam air
dilihat dari segi kedudukannya
1. Air Mutlaq (Air
suci mensucikan)
Adalah air yang masih asli belum
tercampur dengan sesuatu benda yang lain dan belum terkena najis. Air mutlaq
ini hukumnya suci dan dapat menyucikan, yang termasuk air mutlaq ini yaitu air
hujan, air laut, dan macam air lainnya yang sudah disebutkan sebelumnya.
Dalilnya surat al-Anfal: 11 yaitu:
Artinya: “Dan
Allah menurunkan kepadamu hujan dari langit untuk mensucikan kamu dengan hujan
itu”(7). (Al-Anfal :11)
Dasar
kesucian air muthlaq adalah hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari (217)
dan selainya dari Abu Hurairah RA, dia berkata bahwa seorang Arab Badui kencing
di masjid, kemudian orang-orang menghampirinya untuk menghardiknya. Maka Nabi
SAW bersabda,
________________________________________
(7)Abu sujak, Tadzhib hlm: 8 dan H.
Sulaiman Rasyid, Fiqih Islam hlm: 14
(8)HR. Bukhori 217
2. Air Musyammas
Adalah air yang dipanaskan di terik
matahari dalam tempat logam yang dibuat dari seng atau besi, tembaga, baja,
alumunium yang masing-masing benda logam itu berkarat. Air musyammas seperti
ini hukumnya makruh. Air ini suci dan menyucikan tetapi makruh dipakai karena
dikhawatirkan menimbulkan suatu penyakit. Adapun air dalam logam yang tidak
berkarat dan dipanaskan pada terik matahari tidak termasuk air musyammas.
Demikian juga air yang ditempatkan tidak pada logam dan terkena panas matahari
juga tidak termasuk air musyammas atau air yang dipanaskan bukan pada terik
matahari misalnya direbus, baik itu dalam tempat logam atau bukan logam juga
tidak termasuk air musyammas. Rasulullah swa. bersabda:
روي
عن عائشة انها سخنت ماء فى الشمس فقال صلى الله عليه وسلم : لا تفعلى يا حميراء !
فإنه يورث البرص
ـ
رواه البيهقى
Artinya: “Diriwayatkan dari Aisyah ra.,
sesungguhnya dia memanaskan air pada sinar matahari maka Rasulullah saw.
bersabda kepadanya: Janganlah engkau berbuat begitu wahai Humaira’ (Aisyah)
karena sesungguhnya yang demikian itu akan menimbulkan penyakit barash (sapak)”(9).
(HR. Al-Baihaqi)
3. Air Mustakmal (air suci tidak menyucikan)
Adalah
air yang telah dipakai (bekas) untuk menghilangkan hadast. Ada tiga macam air
yang termasuk jenis ini, yaitu:
- Air
suci yang dicampur dengan benda suci lainnya sehingga air itu berubah
salah satu sifatnya (warnanya, rasanya, dan baunya). Contoh air kopi, air
teh, dan lain-lainnya.
- Air
suci yang sedikit kurang dari dua qullah yang sudah dipergunakan untuk
bersuci walaupun tidak berubah sifatnya, atau air yang cukup dua qullah(10)
yang sudah dipergunakan untuk bersuci dan telah berubah sifatnya.
- Air buah-buahan atau air yang ada di dalam pohon misalnya pohon bambu dan lain-lainnya.
Dalilnya kesuciannya adalah hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim dari Jabir bin Abdillah ra, dia berkata,"Rasulullah mendatangiku ketika aku sakit dan hampir tak sadarkan diri. Beliau berwudlu dan menuangkan air bekas wudlunya kepadaku".
Maksud tak sadarkan diri adalah karena parahnya sakit yang diderita. Jika airnya tidak suci, maka Beliau tidak akan menuangkannya kepada Jabir bin Abdillah.
Dalil bahwa air musta'mal tidak menyucikan adalah hadits yang diriwayatkan oleh Muslim dan selainnya dari Abu Hurairah ra bahwa Nabi SAW bersabda,
Artinya:”Janganlah salah seorang di antara kalian mandi di air yang tergenang (tidak mengalir) ketika dalam keadaan junub”(11).(HR. Muslim)
Para sahabat
bertanya," Wahai ABu Hurairah, apa yang harus dilakukan?" Dia
menjawab,"Orang tersebut harus mengambil air seciduk demi seciduk".
Hadits ini menunjukkan bahwa mandi di air tersebut akan menghilangkan kesuciannya. Jika hukumnya tidak seperti itu, maka ia tidak akan dilarang. Hukum wudlu dalam hal ini sama dengan hukum mandi karena hakekatnya sama, yaitu menghilangkan hadats.
4.Air Mutanajis
Adalah air yang tadinya suci kurang
dari dua qullah tetapi terkena najis dan telah berubah salah satu sifatnya
(misalnya warnanya, baunya, atau rasanya). Air seperti ini hukumnya najis,
tidak boleh diminum, tidak sah dipergunakan untuk wudhu, mandi atau menyuci
benda yang terkena najis.
Rasulullah saw. bersabda:
الماء لا ينجسه شيء
الا ما غلب على طعمه او لونه او ريحه ـ رواه ابن ماجه والبيهقى
Artinya: “Air itu tidak dinajisi sesuatu,
kecuali telah berubah rasanya, warnanya, atau baunya.” (HR. Ibnu Majah dan
Al-Baihaqi)
Sebaliknya
apabila air itu banyak (dua qullah atau lebih) walaupun terkena najis tetapi
tidak berubah salah satu sifatnya, hukumnya tetap suci dan menyucikan. Air ini
boleh diminum, sah dipergunakan untuk bersuci baik untuk menghilangkan hadats
atau najis. Rasulullah saw. bersabda:
اذا كان الماء قلتين
لم ينجسه شيء ـ رواه الخمسة
Artinya: “Apabila air itu cukup dua qullah
tidak dinajisi oleh suatu apapun.” (HR. Lima orang ahli hadits).
_____________________________________
(9)H. Sulaiman Rasyid, Fiqih Islam
(Bandung: PT. Baru Algensindo, 1994) hlm: 16
(10) Banyaknya air dua kullah adalah kalau
tempatnya empat persegi panjang, 1 ¼ hasta, lebar 1 ¼ hasta, dan dalam 1 ¼ hasta. Kalau tempatnya bundar, maka
garis tengah nya 1 hasta, dalam 2 ¼ hasta, dan keliling 3 1/7 hasta.
(11)HR. Muslim 283
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
1. Air yang dapat digunakan untuk bersuci itu
ada 7 yaitu:
a. Air Hujan
b. Air Laut
c. Air Sungai
d. Air Sumur
e. Air Sumber (Mata Air)
f. Air Salju
g. Air Embun
2. Air dilihat dari segi kedudukannya itu ada
4 yaitu:
a. Air Mutlaq
b. Air Musyammas
c. Air Musta’mal
d. Air Mutanajis
3.2 Saran
Semoga adanya makalah yang kami buat ini bisa
menambahkan ilmu pengetahuan tentang materi fiqih ibadah khususnya tentang bab
air dan semoga makalah ini bisa bermanfaat bagi semua pembaca. Adanya makalah
ini diharapkan bagi mahasiswa dapat membedakan mana air yang suci dan air yang
tidak suci sehingga dapat melaksanakan ibadah dengan lancar.
DAFTAR PUSTAKA
Sujak, Abu. 1978. Tadzhib dan Takrib. Surabaya.
Muhammad, Allamah. 2004. Fiqih Empat Mazhab. Bandung: PT. Hasyimi Press.
Sujak, Abu. 1978. Tadzhib dan Takrib. Surabaya.
Muhammad, Allamah. 2004. Fiqih Empat Mazhab. Bandung: PT. Hasyimi Press.
H. Rasyid, Sulaiman.
1994. Fiqih Islam. Bandung: PT. Sinar Baru Algensindo.
0 comments:
Post a Comment
Tuliskan komentar Sahabat belajar yang tidak mengandung unsur penipuan, spam, pornografi juga promosi. Bila ada link yang perlu di cantumkan untuk keperluan pribadi tulis dalam "Join link with us" Terimakasih. "Good Luck"