Sunday 19 January 2014

Macam-macam Air Untuk Bersuci



Kata Pengantar

Tak ada yang patut terucap melainkan puji syukur Allah SWT yang telah melimpahkan taufiq, hidayah, serta maunahnya sehingga kami dapat menyelesaikan makalah ini dengan tepat waktu. Sholawat serta salam semoga tetap tercurahkan kepada junjungan kita Nabi Muhammad SAW yang telah menunjukkan jalan-jalan yang di ridhoi Allah SWT, semoga kita semua mendapatkan syafaatnya nanti di yaumil qiyamah, amin.
Selanjutnya kami ucapkan terima kasih kepada orang tua yang selalu mendukung kelancaran tugas kami, dan kepada dosen pengampu mata kuliah fiqih ibadah yang telah memberikan arahan dan bimbingan dalam pembuatan makalah ini, serta kepa anggota 3 yang selalu kompak dan konsisten dalam penyelesaian tugas makalah ini. Makalah ini dibuat untuk memenuhi salah satu tugas kelompok mata kuliah fiqih ibadah dan dipresentasikan dalam pembelajaran di kelas. Makalah ini dianjurkan untuk dibaca oleh semua mahasiswa dan mahasiswi pada umumnya sebagai penambah ilmu pengetahuan tentang fiqih ibadah khususnya tentang bab air di dalam bersuci.
Akhirnya penulis sampaikan terima kasih atas perhatiannya, dan penulis berharap semoga makalah ini bermanfaat bagi tim penulis khususnya dan pembaca yang budiman pada umumnya. Tak ada gading yang tak retak itulah adanya isi makalah ini, dan tiada manusia yang sempurna karena kesempurnaan hanyalah milik Allah SWT semata itulah adanya tim penulis yang membuat makalah ini, jadi kami mohon maaf yang sebesar-besarnya apabila ada kekurang sesuain dengan isi makalah ini, dan kami memohon dengan segala kerendahan hati, saran-saran dan kritik yang konstruksif sangat kami harapkan guna untuk peningkatan pembuatan makalah pada tugas yang lain dan pada waktu mendatang.

Malang, 18 Maret2013


        Tim Penulis

BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pembagian air yang dapat digunakan untuk bersuci
1. Air hujan
            Adalah air yang berwujud cairan yang turun dari langit berbeda dengan salju dan embun.Air hujan yang turun dari langit hukumnya adalah suci. Bisa digunakan untuk berwudhu, mandi atau membersihkan najis pada suatu benda. Meski pun di zaman sekarang ini air hujan sudah banyak tercemar dan mengandung asam yang tinggi, namun hukumnya tidak berubah, sebab kerusakan pada air hujan diakibatkan oleh polusi dan pencemaran ulah tangan manusia dan zat-zat yang mencemarinya itu bukan termasuk najis. Ketika air dari bumi menguap naik ke langit, maka sebenarnya uap atau titik-titik air itu bersih dan suci. Meskipun sumbernya dari air yang tercemar, kotor atau najis.
Sebab ketika disinari matahari, yang naik ke atas adalah uapnya yang merupakan proses pemisahan antara air dengan zat-zat lain yang mencemarinya. Lalu air itu turun kembali ke bumi sebagai tetes air yang sudah mengalami proses penyulingan alami. Jadi air itu sudah menjadi suci kembali lewat proses itu. Hanya saja udara kota yang tercemar dengan asap industri, kendaraan bermotor dan pembakaran lainnya memenuhi langit kita. Ketika tetes air hujan itu turun, terlarut kembalilah semua kandungan polusi itu di angkasa.
Namun meski demikian, dilihat dari sisi syariah dan hukum air, air hujan itu tetap suci dan mensucikan. Sebab polusi yang naik ke udara itu pada hakikatnya bukan termasuk barang yang najis. Meski bersifat racun dan berbahaya untuk kesehatan, namun selama bukan termasuk najis sesuai kaidah syariah, tercampurnya air hujan dengan polusi udara tidaklah membuat air hujan itu berubah hukumnya sebagai air yang suci dan mensucikan.
Apalagi polusi udara itu masih terbatas pada wilayah tertentu saja seperti perkotaan yang penuh dengan polusi udara. Di banyak tempat di muka bumi ini, masih banyak langit yang biru dan bersih sehingga air hujan yang turun di wilayah itu masih sehat.
Dalilnya yaitu:
Firman Allah Swt Surat Al-Anfal : 11
Artinya: “Dan Allah menurunkan kepadamu hujan dari langit untuk mensucikan kamu dengan hujan itu”.(1) (Al-Anfal :11)
           
2
Adapun dari dalil diatas dapat kita simpulkan bahwasannya air hujan itu dapat digunakan untuk bersuci, air hujan merupakan anugrah Allah swt yang diturunkan dari langit, yang dapat digunakan untuk bersuci dan air ini tergolong air mutlaq (air suci mensucikan).
2. Air Laut
Adalah Air yang berada di laut atau air yang keluar dari bumi. Air laut merupakan air yang suci dan juga mensucikan. Sehingga boleh digunakan untuk berwudhu, mandi janabah ataupun untuk membersihkan diri dari buang kotoran (istinja`). Termasuk juga untuk mensucikan barang, badan dan pakaian yang terkena najis. Meski pun rasa air laut itu asin karena kandungan garamnya yang tinggi, namun hukumnya sama dengan air hujan, air embun atau pun salju. Bisa digunakan untuk mensucikan. Sebelumnya para shahabat Rasulullah SAW tidak mengetahui hukum air laut itu, sehingga ketika ada dari mereka yang berlayar di tengah laut dan bekal air yang mereka bawa hanya cukup untuk keperluan minum, mereka berijtihad untuk berwudhu` menggunakan air laut.
Sesampainya kembali ke daratan, mereka langsung bertanya kepada Rasulullah SAW tentang hukum menggunakan air laut sebagai media untuk berwudhu`. Lalu Rasulullah SAW menjawab bahwa air laut itu suci dan bahkan bangkainya pun suci juga.
Hadits riwayat Abu Hurairah رضي الله عنه, Dia berkata bahwa seorang laki-laki bertanya kepada Rasulullah, "Ya Rasulullah, kami pernah berlayar di lautan dan membawa sedikit air. Jika berwudlu dengannya, kami akan kehausan. Bolehkah kami berwudlu dengan air laut?" Rasulullah SAW bersabda,
ﻫﻮﺍﻠﻄﻬﻮﺮﻣﺎؤہﺍﻠﺤﻞﻣﻴﺘﺘﻪ

Artinya:”Laut itu suci airnya dan halal bangkainya”.(2)(HR. At-Turmudzi) 
           
            At- Turmudzi berkata: “ Derajat hadist ini adalah adist shohih”. Berdasarkan hadist tersebut air laut dapat digunakan untuk bersuci, tidak hanya itu bahkan bangkai yang ada di dalamnya itu halal, halal bangkainya maksudnya dimakan binatang yang ada didalamnya, seperti ikan atau selainnya tanpa harus disembelih secara syar’i.



______________________________________
(1)Abu Sujak, Tadzhib hlm: 8
(2)Abu Sujak, Tadzhib hlm: 8


3. Air Sungai
            Adalah air yang berada disungai atau merupakan air yang keluar dari bumi.Air sungai itu pada dasarnya suci, karena dianggap sama karakternya dengan air sumur atau mata air. Sejak dahulu umat Islam terbiasa mandi, wudhu` atau membersihkan najis termasuk beristinja dengan air sungai. Namun seiring dengan terjadinya perusakan lingkungan yang tidak terbendung lagi, terutama di kota-kota besar, air sungai itu tercemar berat dengan limbah beracun yang meski secara hukum barangkali tidak mengandung najis, namun air yang tercemar dengan logam berat itu sangat membahayakan kesehatan.
Maka sebaiknya kita tidak menggunakan air itu karena memberikan madharrat yang lebih besar. Selain itu seringkali air itu sangat tercemar berat dengan limbah ternak, limbah wc atau bahkan orang-orang buang hajat di dalam sungai. Sehingga lama-kelamaan air sungai berubah warna, bau dan rasanya. Maka bisa jadi air itu menjadi najis meski jumlahnya banyak.
Sebab meskipun jumlahnya banyak, tetapi seiring dengan proses pencemaran yang terus menerus sehingga merubah rasa, warna dan aroma yang membuat najis itu terasa dominan sekali dalam air sungai, jelaslah air itu menjadi najis. Maka tidak syah bila digunakan untuk wudhu`, mandi atau membersihkan najis. Namun hal itu bila benar-benar terasa rasa, aroma dan warnanya berubah seperti bau najis.
Namun umumnya hal itu tidak terjadi pada air laut, sebab jumlah air laut jauh lebih banyak meskipun pencemaran air laut pun sudah lumayan parah dan terkadang menimbulkan bau busuk pada pantai-pantai yang jorok.
Dalil yang menjelaskan air sungai tersebut yaitu:
مَثَلُ الصَّلَوَاتِ الْخَمْسِ كَمَثَلِ نَهْرٍ جَارٍ غَمْرٍ عَلَى بَابِ أَحَدِكُمْ يَغْتَسِلُ مِنْهُ كُلَّ يَوْمٍ خَمْسَ مَرَّاتٍ
Artinya: “Permisalan sholat 5 waktu adalah seperti sungai mengalir yang deras di depan pintu rumah kalian yang dipakai mandi 5 kali sehari”. (H.R Muslim)
            Dari hadist diatas,dijelaskan bahwa air sungai dimisalkan sholat 5 waktu , yang mana sebelum mengerjakan sholat itu hendaknya untuk bersuci dulu dan salah satunya boleh bersuci menggunakan air sungai. Oleh karena itu air sungai termasuk air suci mensucikan yang suci untuk digunakan bersuci.
4. Air Salju
            Adalah  Air yang jatuh dari awan yang telah membeku menjadi padat dan seperti hujan.Salju sebenarnya hampir sama dengan hujan, yaitu sama-sama air yang turun dari langit. Hanya saja kondisi suhu udara yang membuatnya menjadi butir-butir salju yang intinya adalah air juga namun membeku dan jatuh sebagai salju. Hukumnya tentu saja sama dengan hukum air hujan, sebab keduanya mengalami proses yang mirip kecuali pada bentuk akhirnya saja.Seorang muslim bisa menggunakan salju yang turun dari langit atau salju yang sudah ada di tanah sebagai media untuk bersuci, baik wudhu`, mandi atau lainnya.
Tentu saja harus diperhatikan suhunya agar tidak menjadi sumber penyakit. Ada hadits Rasulullah SAW yang menjelaskan tentang kedudukan salju, kesuciannya dan juga fungsinya sebagai media mensucian. Di dalam doa iftitah setiap shalat, salah satu versinya menyebutkan bahwa kita meminta kepada Allah SWT agar disucikan dari dosa dengan air, salju dan embun.

5. Air Embun
            Adalah uap air yang mengalami proses pengembunan proses berubahnya gas menjadi cairan.Embun juga bagian dari air yang turun dari langit, meski bukan berbentuk air hujan yang turun deras. Embun lebih merupakan tetes-tetes air yang akan terlihat banyak di hamparan kedaunan pada pagi hari. Maka tetes embun yang ada pada dedaunan atau pada barang yang suci, bisa digunakan untuk mensucikan, baik untuk berwudhu, mandi, atau menghilangkan najis.
Firman Allah Ta'ala :


Artinya: “Dan Allah menurunkan kepadamu hujan dari langit untuk mensucikan kamu dengan hujan itu”. (Al-Anfal :11)
Hadits riwayat Abu Hurairah رضي الله عنه, Dia berkata bahwa seorang laki-laki bertanya kepada Rasulullah, "Ya Rasulullah, kami pernah berlayar di lautan dan membawa sedikit air. Jika berwudlu dengannya, kami akan kehausan. Bolehkah kami berwudlu dengan air laut?" Rasulullah SAW bersabda,
ﻫﻮﺍﻠﻄﻬﻮﺮﻣﺎؤہﺍﻠﺤﻞﻣﻴﺘﺘﻪ
Artinya:”Laut itu suci airnya dan halal bangkainya”.(HR. Imam Hadits yang lima) 
At-Tirmidzi berkata,"Derajat hadits ini adalah hasan shahih".
Halal bangkainya artinya adalahboleh dimakan binatang yang mati di dalamnya, seperti ikan dan selainya, tanpa harus disembelih secara syar'i.
Dalil yang menjelaskan air salju dan air embun dapat digunakan untuk bersuci yaitu:
Hadits an-Nasai
أَخْبَرَنَا إِسْحَقُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ قَالَ أَنْبَأَنَا جَرِيرٌ عَنْ هِشَامِ بْنِ عُرْوَةَ عَنْ أَبِيهِ عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ اللَّهُمَّ اغْسِلْ خَطَايَايَ بِمَاءِ الثَّلْجِ وَالْبَرَدِ وَنَقِّ قَلْبِي مِنْ الْخَطَايَا كَمَا نَقَّيْتَ الثَّوْبَ الْأَبْيَضَ مِنْ الدَّنَسِ
Artinya: “Ya Allah bersihkanlah kesalahanku dgn air salju & air embun & sucikan hatiku(3).
Hadits an-Nasai
أَخْبَرَنَا عَلِيُّ بْنُ حُجْرٍ قَالَ أَنْبَأَنَا جَرِيرٌ عَنْ عُمَارَةَ بْنِ الْقَعْقَاعِ عَنْ أَبِي زُرْعَةَ بْنِ عَمْرِو بْنِ جَرِيرٍ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ اللَّهُمَّ اغْسِلْنِي مِنْ خَطَايَايَ بِالثَّلْجِ وَالْمَاءِ وَالْبَرَدِ
Artinya: “Ya Allah bersihkanlah kesalahanku dengan air salju dan air embun(4).
Abu Huroiroh ra berkata tentang doa iftitah Rosululloh saw:
”اللَّهُمَّ باعِدْ بَيني وَبَيْنَ خَطايايَ كَما باعَدْتَ بَيْنَ المَشْرِقِ وَالمَغْرِبِ، اللَّهُمَّ نَقِّني مِنْ خَطايايَ كَما يُنَقَّى الثَّوْبُ الأَبْيَضُ مِنَ الدَّنَسِ، اللّهُـمَّ اغْسِلْني مِنْ خَطايايَ، بِالثَّلْجِ وَالمـاءِ وَالْبَرَدِ.
Artinya: “Ya Alloh jauhkanlah antara aku dengan kesalahan-kesalahan sebagaimana engkau jauhkan antara timur dan barat. Ya Alloh sucikanlah aku dari segala kesalahan sebagaimana disucikannya baju putih dari kotoran. Ya Alloh cucilah kesalahanku dengan air, air salju dan air embun"(5). (HR. Bukhori dan Muslim)
Hadist-hadist diatas menjelaskan bahwasannya air salju dan air embun itu sama-sama turun dari langit bedanya kalau air salju itu turun ketika musim tertentu sedangkan air embun itu setiap hari turun, oleh karena itu, semua air yang turun dari langit itu dapat digunakan untuk bersuci.
6. Air Sumur
            Adalah  air yang berada di sebuah sumber yang digali. Air ini termasuk air suci dan mensucikan. Sebab air itu keluar dari tanah yang telah melakukan pensucian. Kita bisa memanfaatkan air-air itu untuk wudhu, mandi atau mensucikan diri, pakaian dan barang dari najis. Dalil tentang sucinya air sumur atau mata air adalah hadits tentang sumur Bidho`ah yang terletak di kota Madinah.
Dalilnya:
Dari Abi Said Al-Khudhri ra berkata bahwa seorang bertanya, `Ya Rasulullah, Apakah kami boleh berwudhu` dari sumur Budho`ah?, padahal sumur itu yang digunakan oleh wanita yang haidh, dibuang ke dalamnya daging anjing dan benda yang busuk. Rasulullah SAW menjawab, `Air itu suci dan tidak dinajiskan oleh sesuatu`(6). (HR Abu Daud, At-Tirmizy , An-Nasai , Ahmad, Al-Imam Asy-Syafi`i).
7. Air Sumber (Mata Air)
            Adalah suatu titik dimana air tanah mengalir dipermukaan tanah. Mata air termasuk air yang suci dan mensucikan. Sebab air itu hampir sama dengan air sumur yang keluar dari tanah yang telah melakukan pensucian. Kita bisa memanfaatkan air-air itu untuk wudhu, mandi atau mensucikan diri, pakaian dan barang dari najis.
Dalilnya sama dengan dalilnya air sumur.






________________________________________
(3)Hadist Nasai(Al-Ma’: 331)
(4)Hadist Nasai (Al-Ma’: 332)
(5)HR. Bukrori: 181 dan Muslim: 419
(6)HR Abu Daud 66, At-Tirmizy 66, An-Nasai 325, Ahmad3/31-87, Al-Imam Asy-Syafi`i 35

2.2 Macam-macam air dilihat dari segi kedudukannya
1. Air Mutlaq (Air suci mensucikan)
            Adalah air yang masih asli belum tercampur dengan sesuatu benda yang lain dan belum terkena najis. Air mutlaq ini hukumnya suci dan dapat menyucikan, yang termasuk air mutlaq ini yaitu air hujan, air laut, dan macam air lainnya yang sudah disebutkan sebelumnya. Dalilnya surat al-Anfal: 11 yaitu:
Artinya: “Dan Allah menurunkan kepadamu hujan dari langit untuk mensucikan kamu dengan hujan itu”(7). (Al-Anfal :11)
Dasar kesucian air muthlaq adalah hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari  (217) dan selainya dari Abu Hurairah RA, dia berkata bahwa seorang Arab Badui kencing di masjid, kemudian orang-orang menghampirinya untuk menghardiknya. Maka Nabi SAW bersabda,
Artinya:”Biarkanlah dia dan siramkanlah seember air di tempat kencingnya itu. Sesungguhnya kalian diutus untuk menjadi orang-orang yang memudahkan, bukan menjadi orang-orang yang menyusahkan”(8).(HR. Bukhori)
________________________________________
(7)Abu sujak, Tadzhib hlm: 8 dan H. Sulaiman Rasyid, Fiqih Islam hlm: 14
(8)HR. Bukhori 217



2. Air Musyammas
            Adalah air yang dipanaskan di terik matahari dalam tempat logam yang dibuat dari seng atau besi, tembaga, baja, alumunium yang masing-masing benda logam itu berkarat. Air musyammas seperti ini hukumnya makruh. Air ini suci dan menyucikan tetapi makruh dipakai karena dikhawatirkan menimbulkan suatu penyakit. Adapun air dalam logam yang tidak berkarat dan dipanaskan pada terik matahari tidak termasuk air musyammas. Demikian juga air yang ditempatkan tidak pada logam dan terkena panas matahari juga tidak termasuk air musyammas atau air yang dipanaskan bukan pada terik matahari misalnya direbus, baik itu dalam tempat logam atau bukan logam juga tidak termasuk air musyammas. Rasulullah swa. bersabda:
روي عن عائشة انها سخنت ماء فى الشمس فقال صلى الله عليه وسلم : لا تفعلى يا حميراء ! فإنه يورث البرص
ـ رواه البيهقى
Artinya: “Diriwayatkan dari Aisyah ra., sesungguhnya dia memanaskan air pada sinar matahari maka Rasulullah saw. bersabda kepadanya: Janganlah engkau berbuat begitu wahai Humaira’ (Aisyah) karena sesungguhnya yang demikian itu akan menimbulkan penyakit barash (sapak)”(9). (HR. Al-Baihaqi)
3. Air Mustakmal (air suci tidak menyucikan)
            Adalah air yang telah dipakai (bekas) untuk menghilangkan hadast. Ada tiga macam air yang termasuk jenis ini, yaitu:
  1. Air suci yang dicampur dengan benda suci lainnya sehingga air itu berubah salah satu sifatnya (warnanya, rasanya, dan baunya). Contoh air kopi, air teh, dan lain-lainnya.
  2. Air suci yang sedikit kurang dari dua qullah yang sudah dipergunakan untuk bersuci walaupun tidak berubah sifatnya, atau air yang cukup dua qullah(10) yang sudah dipergunakan untuk bersuci dan telah berubah sifatnya.
  3. Air buah-buahan atau air yang ada di dalam pohon misalnya pohon bambu dan lain-lainnya.

Dalilnya kesuciannya adalah hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari  dan Muslim dari Jabir bin Abdillah ra, dia berkata,"Rasulullah mendatangiku ketika aku sakit dan hampir tak sadarkan diri. Beliau berwudlu dan menuangkan air bekas wudlunya kepadaku".
Maksud tak sadarkan diri adalah karena parahnya sakit yang diderita. Jika airnya tidak suci, maka Beliau tidak akan menuangkannya kepada Jabir bin Abdillah.
Dalil bahwa air musta'mal tidak menyucikan adalah hadits yang diriwayatkan oleh Muslim dan selainnya dari Abu Hurairah ra bahwa Nabi SAW bersabda,

Artinya:”Janganlah salah seorang di antara kalian mandi di air yang tergenang (tidak mengalir) ketika dalam keadaan junub”(11).(HR. Muslim)


Para sahabat bertanya," Wahai ABu Hurairah, apa yang harus dilakukan?" Dia menjawab,"Orang tersebut harus mengambil air seciduk demi seciduk".

Hadits ini menunjukkan bahwa mandi di air tersebut akan menghilangkan kesuciannya. Jika hukumnya tidak seperti itu, maka ia tidak akan dilarang. Hukum wudlu dalam hal ini sama dengan hukum mandi karena hakekatnya sama, yaitu menghilangkan hadats.
4.Air Mutanajis
            Adalah air yang tadinya suci kurang dari dua qullah tetapi terkena najis dan telah berubah salah satu sifatnya (misalnya warnanya, baunya, atau rasanya). Air seperti ini hukumnya najis, tidak boleh diminum, tidak sah dipergunakan untuk wudhu, mandi atau menyuci benda yang terkena najis.
Rasulullah saw. bersabda:
الماء لا ينجسه شيء الا ما غلب على طعمه او لونه او ريحه ـ رواه ابن ماجه والبيهقى
Artinya: “Air itu tidak dinajisi sesuatu, kecuali telah berubah rasanya, warnanya, atau baunya.” (HR. Ibnu Majah dan Al-Baihaqi)
Sebaliknya apabila air itu banyak (dua qullah atau lebih) walaupun terkena najis tetapi tidak berubah salah satu sifatnya, hukumnya tetap suci dan menyucikan. Air ini boleh diminum, sah dipergunakan untuk bersuci baik untuk menghilangkan hadats atau najis. Rasulullah saw. bersabda:
اذا كان الماء قلتين لم ينجسه شيء ـ رواه الخمسة
Artinya: “Apabila air itu cukup dua qullah tidak dinajisi oleh suatu apapun.” (HR. Lima orang ahli hadits).

_____________________________________
(9)H. Sulaiman Rasyid, Fiqih Islam (Bandung: PT. Baru Algensindo, 1994) hlm: 16
(10) Banyaknya air dua kullah adalah kalau tempatnya empat persegi panjang, 1 ¼ hasta, lebar 1 ¼ hasta, dan dalam 1 ¼         hasta. Kalau tempatnya bundar, maka garis tengah nya 1 hasta, dalam 2 ¼ hasta, dan keliling 3 1/7 hasta.
(11)HR. Muslim 283


BAB III

PENUTUP

3.1 Kesimpulan
1. Air yang dapat digunakan untuk bersuci itu ada 7 yaitu:
a. Air Hujan
b. Air Laut
c. Air Sungai
d. Air Sumur
e. Air Sumber (Mata Air)
f. Air Salju
g. Air Embun
2. Air dilihat dari segi kedudukannya itu ada 4 yaitu:
a. Air Mutlaq
b. Air Musyammas
c. Air Musta’mal
d. Air Mutanajis
3.2 Saran
Semoga adanya makalah yang kami buat ini bisa menambahkan ilmu pengetahuan tentang materi fiqih ibadah khususnya tentang bab air dan semoga makalah ini bisa bermanfaat bagi semua pembaca. Adanya makalah ini diharapkan bagi mahasiswa dapat membedakan mana air yang suci dan air yang tidak suci sehingga dapat melaksanakan ibadah dengan lancar.

DAFTAR PUSTAKA 
Sujak, Abu. 1978. Tadzhib dan Takrib. Surabaya.
Muhammad, Allamah. 2004. Fiqih Empat Mazhab. Bandung: PT. Hasyimi Press.
H. Rasyid, Sulaiman. 1994. Fiqih Islam. Bandung: PT. Sinar Baru Algensindo.

Next Prev home

0 comments:

Post a Comment

Tuliskan komentar Sahabat belajar yang tidak mengandung unsur penipuan, spam, pornografi juga promosi. Bila ada link yang perlu di cantumkan untuk keperluan pribadi tulis dalam "Join link with us" Terimakasih. "Good Luck"

Manfaatkan web ini, mohon sahabat "Like"